Pemutihan pajak kendaraan bermotor wilayah jatim

Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor yang berdomisili di seluruh wilayah Jawa Timur, Mulai tgl.17 Juni sampai 17 September 2013 Dispenda Jatim kembali memberlakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau pemberian keringanan dan insentif pajak kendaraan.
Pemutihan bisa dilakukan diseluruh samsat Jawa Timur, melalui program pemutihan tersebut diharapkan para wajib pajak yang menunggak bisa segera membayar pajak kendaraannya dan tidak akan dikenakan denda, namun biaya pokoknya tetap harus dibayar.
Selain membebaskan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor, Dispenda juga membebaskan pokok dan bunga serta denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, (bebas biaya balik nama untuk mutasi dalam dan keluar kota).

Nah tunggu apalagi, bagi anda pemilik kendaraan bermotor yang kebetulan tahun lalu pajaknya nunggak silahkan manfaatkan kesempatan ini, dan bagi yang kendaraannya masih bernomor plat luar kota atau masih atas nama orang lain silahkan urus dan datang ke samsat setempat untuk melakukan pengurusan mutasi kendaraan bermotor milik anda.

Sekitar 1 jam sebelum saya posting tulisan ini, saya telah mengontak kantor samsat SIDOARJO Jl. Lingkar Barat (031) 8055136, dan petugas membenarkan bahwa program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau pemberian keringanan dan insentif pajak kendaraan serta membebaskan pokok dan bunga denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (mutasi), dan batas waktu pemutihan tersebut hingga tgl.17 September 2013.
Kebetulan 2 motor saya yang masing-masing dipakai istri dan Anak untuk sekolah di Blitar masih bernomor plat Sidoarjo dan Surabaya, musti buru-buru ngurus nih, dari pada tiap tahun harus pinjam atau nembak KTP ... hehe
Ok guys, udahan dulu ya! ... yang mau ngurus buruan lho! jangan tunggu jatuh tempo, ntar keburu habis waktunya.

Comments :

17 komentar to “Pemutihan pajak kendaraan bermotor wilayah jatim”
VanillaVanka(dot)Com mengatakan...
on 

"Semoga dengan adanya pemutihan tersebut para penunggak pajak bisa melunasi pajaknya...

Desain Company Profile mengatakan...
on 

Terimakasih banyak atas informasinya :)

obat herbal maag kronis mengatakan...
on 

iya tunggu apa lagi, buruan manfaatkan kesempatan ini, terima kasih informainya gan....

Hidup! Ngariboyo mengatakan...
on 

oke gan.... thanks sudah sharing nih info...

Anonim mengatakan...
on 

Kebetulan kalo gitu..
Thun ini mtor sya ganti plat, pajak tahunan'nya bulan 9 nanti, dan niatnya mau sekalian mutasi dari kota ke kabupaten + balik nama. Baiknya gmana y.? M0h0n sarannya. Trims

gun45 mengatakan...
on 

Kebetulan kalo gitu..
Thun ini mtor sya ganti plat, pajak tahunan'nya bulan 9 nanti, dan niatnya mau sekalian mutasi dari kota ke kabupaten balik nama. Baiknya gmana ya? M0h0n sarannya. Trims.

Admin mengatakan...
on 

Mendingan langsung balik nama saja!, saya tgl. 8 kemarin sudah ngurus nyabut berkas dan cuma kena 75ribu + photocpy formulir + materai @6rb total cm habis 100ribu-an saja kok!

gun45 mengatakan...
on 

Kalo biaya mutasi dari kota ke kabupatennya,
apa sampai 500rbu ya!

Admin mengatakan...
on 

@gun45,
Lima ratus itu udah lebih, lebihnya bisa buat Sedekah, mumpung bulan Ramadhan, nyari pahala yang sebanyak2nya, ... hehehe

Intinya untuk biaya mutasi jika tidak lewat calo adalah sbb: biaya administrasi Rp.75.000 + Fotocopy formulir + materai jualbeli 6ribu + ongkos parkir Total = lebih kurang Rp.100.000,- | Lalu ditambah besarnya pajak motor anda berapa??? .... itu nanti total keseluruhan, tapi bayar pajaknya setelah dimasukkan ke samsat kabupaten yang dituju! .... semoga bermanfaat.

gun45 mengatakan...
on 

Terimakasih atas inf0 n sarannya gan.
M0ga makin berkah puasanya.
:D

Desain Company Profile mengatakan...
on 

Makasi banyak atas infonya

zoblo mengatakan...
on 

lebih keren kalau di share dizonabloggers.com mas gan

Unknown mengatakan...
on 

Pak sy dftar mutasi balik nama dgn pendaftaran tanggal 28 agustus 2013. Trus pengambilan bpkbnya tanggal 19 september 2013.
Apakah saat pengambilan BPKB tanggal 19 semtember itu, sy kena biaya.. ??
Mohon blsannya, thanks..

Admin mengatakan...
on 

@Fendi Agung,
Yang jadi pertanyaan saya, ini baru proses cabut berkas dari Samsat lama, apa sudah proses masuk ke Wilayah Samsat tujuan yang baru, kalo sudah proses di Samsat tujuan + sudah bayar pajak + sudah bayar BPKB dengan nomor plat yang baru maka harusnya tidak bayar lagi.

Unknown mengatakan...
on 

makasii infonya ... :D

bimbingan belajar mengatakan...
on 

Thx Gan infonya, lalu kapan ada lagi pemutihan nya lg

sasmito aba sas mengatakan...
on 

2015 bulan apa ada pemutihan kok gak ada pemberitauan publik.

Posting Komentar

~ BLOG DOFOLLOW ~
Ingin berbagi bersama Madhek Blog? Silahkan tulis komentar Anda,
Ingat! ... komentar berbau SPAM atau tidak berhubungan dengan isi artikel langsung dihapus!, dan dilarang mencantumkan link aktif.
Terima kasih.

 

Copyright © 2008-2012 Dwiyanto Santri Gaul All Rights Reserved | Template by : Dwi Blogger | Powered By Blogger
Kritik dan saran silahkan kirim via email ke : madhek.dwiyanto@gmail.com